TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM MUWARIS MENINGGAL DUNIA DI DUSUN BOGELAN DESA SUKOREJO KECAMATAN MOJOTENGAH

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM MUWARIS MENINGGAL DUNIA DI DUSUN BOGELAN DESA SUKOREJO KECAMATAN MOJOTENGAH

XML

Islam memandang bahwa pembagian harta peninggalan kepada yang berhak mewarisi adalah mewujudkan kasih dan sayang antara keluarga untuk menanggung dan saling menolong dalam kehidupan sesama keluarga. Karena itu Allah telah memberikan ketentuan-ketentuannya yang baik dan adil dalam AlQur’an yang dapat menimbukan kemaslahatan dalam keluarga. Hukum waris dapat diartikan hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang dilakukan seseorang yang meninggal serta akibat hukumnya bagi ahli warisnya. Dalam pelaksanaan peralihan harta warisan tersebut dilakukan atau diberikan setelah pewaris meninggal dunia sepertihalnya yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun pada masyarakat Dusun Bogelan sistem pembagian waris yang dilakukan adalam pembagian waris sebelum muwaris meninggal dunia. Berangkat dari masalah di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimanakah pelaksanaan pembagian harta waris di Dusun bogelan serta faktor apakah yang melatar belakanginya, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris sebelum muwaris meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitataif dengan teknik pengambilan kesimpulan menggunakan metode berfikir induktif. Hasil penelitian pada masyarakat Dusun Bogelan menunjukkan bahwa, praktik pembagian waris sebelum muwaris meninggal dunia sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang senantiasa hidup dalam kehidupan masyarakat Dusun Bogelan mereka menganggap pembagian tersebut adalah pembaian warisan, sedangan dalam Hukum Islam bukan dikatakan sebagai warisan. Karena dalam hukum kewarisan Islam syarat utama dari hukum waris apabila pewaris telah meninggal dunia, dan dalam hukum kewarisan Islam sendiri tidak memperbolehkan pembagian harta waris pada waktu pewaris masih hidup. Jika terjadi hal seperti itu bukanlah harta waris yang dibagikan melainkan harta wasiat atau hibah dari seorang ayah kepada anaknya. Pembagian warisan oleh muwaris sebelum meninggal dunia pada masyarakat Dusun Bogelan merupakan cara adat dan kebiasaan dalam membagikan warisan kepada anak-anaknya dengan harapan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghindari konflik dalam keluarga.
Kata kunci : Hukum Islam, Waris Adat, Waris sebelum Muwaris Meninggal Dunia


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Fajar Fitriyani - Personal Name
Student ID
2017060020
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail